"Penyidik telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka inisial AO sebagai Direktur Utama PT Vries Maritime Shipyard," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum dalam keterangannya, Selasa (8/8/2017).
Rum mengatakan, setelah diperiksa, Aria langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aria disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Aria terancam pidana penjara lebih dari 5 tahun. Selain itu, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri.
"Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud," ujar Rum.
Kasus ini berawal pada 2012 saat PT Pertamina Trans Kontinental melakukan pengadaan dua unit kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT VMS dengan harga USD 28.400.000 atau Rp 254 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS kala itu.
Pengadaan kapal itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Rum mengatakan owner estimate (harga perkiraan sendiri) atas pengadaan dua unit kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses negosiasi harga dan penandatangan perjanjian jual-beli kapal. Kemudian tanggal owner estimate dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.
Kemudian PT VMS ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal walaupun tidak memenuhi syarat. Adapun syarat tersebut berupa pengalaman, SDM, dan modal, peralatan, serta fasilitas lainnya yang sesuai dengan kriteria perusahaan. Bahkan PT VMS tidak memiliki izin usaha.
"PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, nomor identitas kepabeanan, dan angka pengenal impor produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan," kata Rum.
Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan tersangka, yakni eks Presiden Direktur PT Pertamina Trans Kontinental Suherimanto. Saat itu, atas kuasanya, Suherimanto menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar USD 3.500.000 meskipun bertentangan dengan surat perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Selain itu, Suherimanto telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure.
Dalam kasus ini, Suherimanto juga telah ditahan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Diperkirakan jumlah kerugian negara dalam kasus ini menurut hasil audit BPK sebesar Rp 35,32 miliar. (yld/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini