"Sudah ditahan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Warih Sadono ketika dihubungi detikcom, Selasa (4/7/2017).
Warih mengatakan Suherimanto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Senin (3/7) kemarin. Ia ditahan selama 20 hari terhitung sejak kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir tersangka melarikan diri atau berupaya menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain. Sedangkan pemeriksaan Suherimanto kemarin terkait dengan tugas dan kewenangannya sebagai mantan presdir.
"Pemeriksaan kemarin masih sekitar terkait dengan tugas dan wewenang yang bersangkutan selaku dirut atau presdir," ucapnya.
Dalam kasus ini, Suherimanto ditetapkan sebagai tersangka atas surat penetapan tertanggal 2 Juni 2017 nomor Print-19/F.2/Fd.1/06/2017. Ia diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, pelelangan, hingga pelaksanaan kontrak 2 kapal.
"Penyimpangan penyusunan owner estimate (harga perkiraan sendiri), pelelangan, dan pelaksanaan kontrak," ucap Warih.
Suherimanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kerugian keuangan negara dalam pengadaan kapal PT Pertamina Trans Kontinental sebesar Rp 35,32 miliar. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini