Kebijakan ini mendapatkan respons cukup baik dari penghuni apartemen yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Rawasari, Cempaka Putih, Jakpus. Meski begitu, kebijakan baru tersebut dianggap hanya bagian kecil dari masalah yang lainnya.
"Harian lebih menguntungkan kalau tidak ada aturan denda setelah 3 hari tidak keluar," kata salah seorang penghuni, Andri kepada detikcom, Selasa (8/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda yang dimaksud Andri tersebut tidak dicantumkan di spanduk yang dipasang di beberapa titik di lahan parkir. Peraturan ini baru diberlakukan sejak Minggu (6/8) yang dituangkan dalam selebaran pengumuman regulasi perparkiran Green Pramuka City.
Dalam peraturan tersebut, mobil yang parkir lebih dari 3 hari akan dikenakan denda sebesar Rp 150.000 per harinya. Aturan yang sama juga diberlakukan pada kendaraan sepeda motor. Penghuni yang parkir sepeda motornya lebih dari 15 hari akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 per harinya.
"Info yang ada di spanduk tidak menyeluruh. Seakan-akan pengelola menghapuskan semuanya, padahal masih banyak tapinya. Sistem mobil 3 hari harus keluar, itu jadi biang masalah. Begitu juga kalau motor yang cuma dibolehin 15 hari, setelah itu kena denda Rp 50 ribu," ungkapnya.
![]() |
Andri mengaku setuju dengan pernyataan yang dibuat oleh komika Muhadkly alias Acho. Andri mengatakan, pihak apartemen kerap membuat peraturan secara sepihak.
"Penghuni tidak pernah diajak negosiasi jika ada peraturan baru. Ya, sama seperti yang Acho keluhkan," ucap dia.
Keluhan soal parkir ini juga disampaikan oleh Andika, yang kini hanya memiliki unit apartemen, tapi tak menghuninya. Andika keluar dari apartemen karena mengaku menemukan banyak kejanggalan di apartemen tersebut.
Andika mengeluhkan soal penghuni dan pemilik apartemen yang merasa 'disingkirkan'. Lahan parkir penghuni kini berkurang karena lahan lebih luas diberikan kepada pengunjung mal.
"Sekarang kami dilarang parkir di B2, padahal di sana kosong melompong. Katanya dipergunakan untuk Green Pramuka Square. Kenapa kita diperlakukan kayak tamu, tapi pendatang malah diberikan akses yang lebih dari kita," tuturnya.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, komika Acho sempat menceritakan kondisi saat pertama dirinya membeli apartemen. Dia mengaku dibebaskan parkir di mana saja dengan membayar bulanan Rp 200.000. Namun seiring berjalannya waktu pihak apartemen memaksa untuk parkir hanya di satu tempat dan bila pindah akan dikenakan tarif tambahan.
"Dari awal saya beli, saya bebas parkir dimana saja. Saya bayar Rp 200 ribu per bulan. Tapi ada peraturan sepihak parkir di suatu tempat, dan parkir jam analog. Seharusnya peraturan itu harusnya dibuat bersama-sama, karena kita adalah pemilik di situ. Sedangkan mereka justru hanya pengelola. Harusnya mereka musyawarah ke kita. Berapa seharusnya tarif yang ditetapkan," jelas Acho saat ditemui di Kejari Jakarta Pusat, Senin (7/8) siang. (jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini