"Kita wajar curiga, saya nanti itu usulkan tempat disebutkan didatangi Pansus untuk pembuktian di lapangan," ujar Fahri, Minggu (6/8/2017).
Safe house atau rumah aman merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap saksi. KPK pun memiliki kewajiban melindungi saksi sesuai dengan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti apa sebenarnya bentuk safe house tersebut?
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyebut safe house bisa berbentuk rumah yang disewa atau apartemen. Aspek keamanan menjadi hal yang utama untuk menentukan suatu lokasi sebagai safe house.
"Untuk perlindungan saksi, tentu dilakukan hanya sesuai dengan kebutuhan saat itu. Safe house bisa berbentuk rumah yang disewa atau apartemen atau lokasi tertentu yang dianalisis terlebih dahulu aspek keamanannya," ujar Febri kepada detikcom, Selasa (8/8).
Namun Febri enggan menyebutkan lokasi safe house KPK itu karena memang sifatnya rahasia. Pun, safe house tersebut tidak ada yang sifatnya permanen. Berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan KPK.
"Rumah aman ini, sesuai namanya, ditujukan untuk melindungi saksi dari intimidasi, ancaman, atau teror dari pihak lain sehubungan dengan kesaksian yang akan diberikannya dalam proses hukum," ujar Febri.
Ketika dihadirkan Pansus, Niko Panji menyebut ada 2 lokasi safe house KPK, yaitu di Kelapa Gading dan Depok. Saat itu, Niko Panji menyebut safe house sebagai rumah sekap. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini