"Semua WNA yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan tentu daftar namanya itu sudah diberikan oleh aparat penegak hukum, misalnya kasus teror kita koordinasikan dengan Polri dan BNPT, kalau kasus narkoba oleh BNN sedangkan untuk kasus pedofilia atau kasus lain kita koordinasikan dengan negara perwakilannya," kata Ronny disela-sela acara Visa On Policy and Stay Permit di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2017).
Diyakini Ronny, penolakan itu dilakukan agar kejahatan serupa tidak terjadi di Indonesia. Menurut Ronny hal itu bukan merupakan bentuk diskriminasi sebuah negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing asal Australia ditolak masuk Indonesia, pada Jumat (23/6) lalu. WNA bernama Andrew Peter Stengouse itu ditolak di Bandara Ngurah Rai, Bali, karena identitasnya terdaftar sebagai pelanggar seks terhadap anak atau paedofil. Saat itu pihak imigrasi segera mengembalikan Andrew ke embarkasi awal dengan penerbangan tujuan Perth.
(adf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini