Rektor UGM Digugat Profesor Filsafat di PTUN
Rabu, 11 Mei 2005 14:14 WIB
Yogyakarta - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Sofian Effendi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bukan soal kenaikan gaji 400 persen yang mengundang aksi demo, tapi soal jabatan dekan.Penggugat Sofian adalah Prof Dr Lasiyo MA MM, guru besar Fakultas Filsafat UGM. Lasiyo terpaksa memperkarakan Sofian karena menolak mengangkatnya sebagai Dekan Fakultas Filsafat, padahal dia mendapat skor penilaian tertinggi saat diseleksi.Gugatan itu disidangkan di PTUN Yogyakarta, Jl Janti, Rabu (11/5/2005). Sidang dipimpin hakim Didik Andi Prastowo. Sedangkan penggugat diwakili kuasa hukumnya, Safiudin, Kurnia Nuryawan, Syaepul Basry dan Tri Esti Listyowati. Sedangkan Rektor UGM diwakili kuasa hukumnya, Kunthoro Basuki, Dr Sutanto, Pitaya, Enny Nurbaningsih dan Harjadi.Dalam dupliknya yang dibacakan Kunthoro, Rektor UGM menolak mengangkat Lasiyo dengan alasan moral. Sebab Lasiyo sedang berperkara di Pengadilan Agama Bantul dalam kasus perceraian. Karena kasus itu, pemilihan dan penetapan Dekan Filsafat dari dua calon yang bersaing, yakni Prof Dr Lasiyo MA dan Dr Abbas Hammami Mintaredja, diundur.Rektor UGM mengatakan, jika penggugat menghendaki diterapkan kepatutan, justru kurang patut jika penggugat yang dipilih dan ditetapkan sebagai dekan.Rektor UGM kemudian mengangkat Dr Abbas Hammami Mintaredja sebagai Dekan Filsafat, karena hingga bulan Desember 2004, kasus perceraian penggugat belum selesai. Apalagi ada desakan Senat Fakultas Filsafat UGM dengan surat No 34/sf-FI/XI/2004 tertanggal 8 Desember 2004 yang meminta Rektor UGM memilih salah satu dari calon dekan."Saya kira masalah moral yang saya sampaikan di sidang itu sudah jelas bahwa syarat memiliki moral dan integritas tinggi itu mutlak di UGM," kata Kuthoro kepada wartawan seusai sidang.Secara terpisah, kuasa hukum penggugat, Safiudin, mengatakankasus perceraian kliennya yang dijadikan dasar Rektor UGM menolak pengangkatannya sebagai Dekan Fakultas Filsafat terlalu mengada-ada. Apalagi saat ini penggugat sedang dalam proses perdamaian atas kasus perceraian di Pengadilan AgamaBantul."Rektor dominan bicara soal perceraian di sidang dengan bingkai moral, padahal hal itu tidak ada secara formal di AD/ART UGM," tegas Safiudin.Sebagai informasi, gugatan ini muncul setelah Rektor mengangkat Dr Abbas Hammami Mintaredja sebagai Dekan Fakultas Filsafat. Padahal berdasakan berita acara yang ditandatangani Prof Dr Damardjati Supadjar, ditetapkan tabulasi penilaian dengan skor Prof Dr Lasiyo 582 dan Dr Abbas 516.Selanjutnya hasil penilaian calon Dekan Fakultas Filsafat tersebut oleh panitia dikirimkan kepada Rektor UGM dengan surat Nomor 24/SF-FI/VII/2004. Dengan hasil tersebut, seharusnya penggugat ditetapkan sebagai Dekan Fakultas Filsafat periode 2004-2008. Namun ternyata Rektor UGM dengan suratnya No 282/P/SK/HT/2004 tertanggal 21 Desember 2004mengangkat Dr Abbas Hammami Mintaredja selaku Dekan Fakultas Filsafat.Dengan telah dilantiknya Abbas, Rektor UGM dinilai telah melanggar Keputusan Majelis Wali Amanat UGM Nomor 12/SK/MWA/2003 tentang Anggaran Rumah Tangga UGM khususnya pasal 55. Dalam pasal tersebut secara tegas dan jelas disebutkan tentang persyaratan sebagai dekan, misalnya usianya tidak lebih dari 56 tahun.Padahal pada waktu dilangsungkan pemilihan itu, Dr Abbas telah berusia 57 kurang 12 hari, sedangkan Lasiyo berumur 49 tahun. Hal lainnya yang juga telah dilanggar, yakni keputusan Rektor UGM No 114/P/SK/HT/2004 tentang tata cara pemilihan dan penetapan dekan serta pengangkatan wakil dekan. Secara jelas pada pasal 2 disebutkan, usia bakal calon dekan pada saat pemilihan tak lebih dari 56 tahun.
(nrl/)