"Tolong JPU (jaksa penuntut umum) untuk bisa mengupayakan menghadirkan Ahok," kata ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/8/2017).
Baca juga: Ahok Tolak Jadi Saksi di Sidang Buni Yani |
Sementara itu, jaksa beralasan Ahok saat ini berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Jarak yang cukup jauh menjadi salah satu alasan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengacara Buni Yani memprotes jaksa yang hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Pengacara Buni Yani meminta agar Ahok dihadirkan langsung dalam sidang.
"Secara tegas berdasarkan diskusi, kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan (BAP)," ucap salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar.
Keberatan itu disampaikan pengacara Buni Yani ketika jaksa hendak membacakan BAP Ahok. Pengacara mengaku tidak bisa mengkritik apabila BAP Ahok saja yang dibacakan.
"Kalau sekadar dibacakan, tidak bisa mengkritisi. Tidak seimbang kalau tidak dikritisi," tuturnya.
Dalam perkara tersebut, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini