"Ke depan, proses persidangan kasus dengan terdakwa Miryam Haryani ini akan masuk tahap pembuktian. KPK akan menghadirkan bukti-bukti yang ada, termasuk proses pemeriksaan Miryam yang sempat menjadi persoalan sebelum Pansus Hak Angket dimunculkan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
"Kita ingin buktikan bagaimana proses pemeriksaan. Termasuk video saat pemeriksaan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, KPK menyambut dengan positif putusan sela yang menolak nota keberatan (eksepsi) Miryam. Dengan dilanjutkannya sidang, KPK bisa membuktikan dakwaan terhadap kader Hanura tersebut.
"Jadi, kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuktikan dan mendengar apa yang disampaikan dalam proses pemeriksaan Miryam Haryani dalam kasus e-KTP, pengadilan adalah tempat yang paling tepat. Karena memang proses hukum harus dipisahkan dengan politik," sambungnya.
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara Miryam. Majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili di Pengadilan Tipikor atas nama Miryam S Haryani. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Miryam S Haryani," ujar hakim dalam persidangan. (bis/fdn)











































