"Mengikuti proses hukum, menghormati peradilan. Saya mempersiapkan sidang-sidang berikutnya," kata Miryam usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Menurut Miryam para saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum akan mengetahui fakta perkara tersebut. Dengan begitu, masyarakat bisa menilai kebenaran dan kesalahan dalam perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim dalam putusan sela juga menegaskan Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
Miryam didakwa jaksa pada KPK dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Keterangan yang dicabut terkait penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan saat pemeriksaan penyidikan Miryam mengaku ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK.
Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fai/fdn)











































