"Autopsi sudah. (Kematian) jelas karena kekerasan dan luka bakarnya," ujar Kapolrestro Bekasi Kombes Asep Adi Saputra kepada detikcom, Senin (7/8/2017).
MA tidak hanya dikeroyok para pelaku dengan tangan kosong dan benda tumpul. Dia juga dibakar massa hingga tewas di lokasi kejadian di Kampung Muara RT 12/07 Desa Muarabakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni NNH dan SH. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Mereka sudah ditahan," tambahnya.
Saat ini polisi masih mencari lima pelaku lainnya. Kelima orang tersebut berperan sebagai provokator, ikut memukul, hingga menyiramkan bensin ke tubuh korban dan membakarnya hingga tewas. (mei/jbr)