"Prinsipnya, bahwa pada kasus ini, masyarakat seharusnya lebih memahami masalah hukum. Karena ada prinsip mengatakan bahwa police is the shadow of civilization," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).
Setyo mengatakan setiap proses hukum memerlukan waktu untuk pembuktian unsur pidananya. Meskipun berwenang menindak terduga pelaku pidana, polisi tidak bisa langsung memutuskan dugaan itu salah atau benar. Begitu pun masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan warga menganiaya dan membakar MZ hingga tewas adalah tindakan melanggar hukum, meski alasannya terkait dengan dugaan MZ melakukan pencurian.
"Katakanlah si MA bersalah, dia tidak boleh dihukum, dianiaya sampai mati dan dibakar," tegas Setyo.
Bila masyarakat memergoki aksi kejahatan, masyarakat cukup berteriak hingga menarik perhatian orang di sekeliling.
"Kalau ada kejadian itu dan masyarakat paham, sebetulnya kalau ada kejadian itu, dia tinggal teriak saja. Pasti ada yang telepon polisi. Kan ada Bhabinkamtibmas," sambungnya.
Dalam perkara main hakim sendiri yang berujung pembakaran hidup-hidup MZ pada Selasa (1/8) pekan lalu, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka. Peran keduanya menganiaya MZ.
"Sudah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama NNH dan SH (sekuriti) di Bekasi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Argo mengatakan kedua tersangka ini ikut mengeroyok korban. Tersangka NNH menendang satu kali di perut dan dua kali di punggung. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. (aud/fdn)











































