Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Malang

Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Malang

Handy Nursatyo - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 17:32 WIB
Jutaan Rokok Ilegal Dimusnahkan di Malang
Bea-Cukai memusnahkan jutaan rokok ilegal di Malang. (Dok. Bea-Cukai)
Jakarta -
Bea-Cukai Malang terus mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 378 juta dimusnahkan.

Dalam keterangan tertulis dari Bea-Cukai, Senin (7/8/2017), pemusnahan itu dilakukan pada Rabu (2/8/2017) lalu. Selain rokok ilegal, Bea-Cukai Malang turut memusnahkan minuman keras ilegal dalam kesempatan yang sama.

Kepala Kantor Wilayah Bea-Cukai Jawa Timur II, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, selain pemusnahan barang kena cukai sebagai bentuk sinergi dalam mengamankan penerimaan negara dan memberantas peredaran rokok ilegal, Bea-Cukai mengadakan joint assessment dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal tersebut dilakukan guna menyatukan pandangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Nirwala menambahkan akan mengundang para pengusaha rokok untuk membahas optimalisasi penerimaan negara serta tantangan yang ada di lapangan saat ini dalam produksi rokok. Salah satunya peredaran rokok ilegal yang harus diberantas.

Penindakan di Lhokseumawe

Selain di Malang, hal yang sama dilakukan di Lhokseumawe, Aceh. Bea-Cukai Lhokseumawe memusnahkan barang-barang kena cukai ilegal dari hasil penindakan selama tiga tahun di pengujung Juli lalu. Barang ilegal tersebut terdiri dari 597.845 batang rokok, 3 bungkus tembakau iris, dan 12 botol minuman keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Kantor Wilayah Bea-Cukai Aceh Rusman Hadi menuturkan, dalam kurun tiga tahun, Bea-Cukai Lhokseumawe melakukan 71 penindakan terhadap upaya peredaran barang kena cukai ilegal. Pada 2015, Bea-Cukai Lhokseumawe menindak 305.384 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai serta 12 botol minuman keras tanpa izin penjualan.

Sedangkan pada 2016, 34.014 batang rokok ilegal dan 3 bungkus tembakau iris yang dilekati pita cukai diamankan.
(nwy/nwy)


Berita Terkait