"Jadi memang kita mengikuti prosedur yang ada. Jadi saat ini pelimpahan di kejaksaan, kemudian setelah di kejaksaan itu kan jaksa tinggal membuat dakwaan. Nanti tinggal nunggu sidang. Proses itu tetap akan kita dampingi," kata salah satu pengacara, Ade Wahyudin, di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Tim pengacara juga akan mendatangi beberapa lembaga, seperti Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dan Komnas HAM. Ade mengatakan tujuannya datang ke lembaga tersebut adalah memperluas wacana ke publik soal potensi jeratan UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Acho menyatakan kritik yang disampaikannya bukan sebagai tuduhan. Acho menulis kritik di blog dan akun Twitter-nya karena merasa tidak puas atas fasilitas yang ada di apartemen yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tersebut.
Acho sendiri sudah tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan dikawal pihak kepolisian sekitar pukul 11.40 WIB. Ketika tiba, penghuni Apartemen Green Pramuka lainnya menyambut Acho dengan sorakan agar tetap kuat.
"Fight Acho, fight Acho," kata mereka. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini