"Kementerian PUPR dan Pemprov DKI tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap maraknya pelanggaran konsumen oleh pengelola atau pengembang apartemen. YLKI mendesak Dinas Perumahan Pemprov DKI untuk pro aktif memfasilitasi mediasi antara konsumen dengan developer, untuk dapat dicari penyelesaian di luar pengadilan (out of court setlement)," kata Tulus, dalam keterangannya, Senin (7/8/2017).
Selain itu, Tulus juga mendesak Kementerian PUPR untuk mereview semua klausula yang dibuat pengembang baik klausula dalam PPJB/AJB rumah susun dan klausula dalam kontrak pengelolaan. Klausula baku adalah hal yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengelola idealnya ditunjuk dan dipilih oleh P3SRS. Jadi akan profesional dan tunduk perintah P3SRS bukan sebaliknya. Depelover hanya setengah hati untuk melepas pengelolaannya," ujarnya.
Ia mengatakan, pengembang apartemen juga harus menjunjung tinggi etika dalam berbisnis. Serta mematuhi regulasi termasuk terkait konsumen.
"YLKI mendesak semua pengembang perumahan/apartemen untuk menjunjung tinggi etika dalam bisnis, dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen, khususnya dalam berpromosi, beriklan. Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," imbuhnya.
Atas kejadian ini, Tulus berpesan kepada masyarakat agar tidak kapok melakukan pelaporan dan bersikap kritis untuk mendapatkan haknya. Selain itu, dia juga berpesan agar masyarakat harus berhati-hati dan terus berkomunikasi dengan pengelola sebelum memposting curhatan di media sosial.
"Kepada masyarakat konsumen, terhadap kejadian ini, jangan menyurutkan niatnya untuk bersikap kritis. Namun konsumen tetap harus waspada dan hati-hati, misalnya, tetap berkomunikasi dengan pihak pelaku usaha/pelaku usaha/pengelola, sebelum kasusnya ditulis di media sosial. Dan dari sisi fakta hukum, yang disampikan konsumen adalah bukan fiktif, hoax," tambahnya.
Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Semula, stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.
Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang. (yld/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini