"Saat sedang dilakukan operasi rutin kepolisian (razia), tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan dan berusaha kabur," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2017).
Razia tersebut dilakukan di Jalan Pasar Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8), sekitar pukul 00.30 WIB. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli secara mengecer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,48 gram serta satu unit handphone berwarna hitam. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Senen guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cim/rna)











































