Razia Rutin, Polisi Sita 9,48 Gram Sabu di Senen

Razia Rutin, Polisi Sita 9,48 Gram Sabu di Senen

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Senin, 07 Agu 2017 11:48 WIB
Razia Rutin, Polisi Sita 9,48 Gram Sabu di Senen
Sabu dan handphone disita polisi di Senen. (Dok. Istimewa)
Jakarta - Seorang bandar narkoba, Rio Pangihutan Panjaitan, diamankan polisi karena kedapatan membawa sabu sebanyak 9,48 gram di Senen, Jakarta Pusat. Rio berhasil diamankan saat razia rutin yang dilakukan di TKP.

"Saat sedang dilakukan operasi rutin kepolisian (razia), tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan dan berusaha kabur," kata Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2017).

Razia tersebut dilakukan di Jalan Pasar Senen Raya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8), sekitar pukul 00.30 WIB. Sabu tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli secara mengecer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yaitu berupa sabu tersebut didapat tersangka dari Saudara Duduy (DPO) di Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat. Tersangka mengaku menjadi perantara jual-beli sabu dengan harapan mendapat keuntungan dari jual-beli tersebut," jelasnya.


Dalam kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 9,48 gram serta satu unit handphone berwarna hitam. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Senen guna penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub-Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cim/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads