"Pelaku laki-laki berinisial TH (57). Dia warga Jalan Garuda, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan," kata Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Frianto kepada detikcom, Senin (7/8/2017).
Pelaku ditangkap pada Senin (31/7) lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penggeledahan, kita menemukan barang bukti ganja 8 kilogram di belakang rumahnya. Ganja itu disembunyikan di dalam karung dan pelaku ditangkap," ujar Yudi.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapat ganja dari seorang laki-laki berinisial SO dari Aceh. Kini, SO masih dalam pengejaran polisi.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Medan. Kita sedang kembangkan kasus ini," tutup Yudi. (rna/rna)











































