"Pihak kepolisian sudah rekomendasikan demikian (mediasi). Acho juga sudah menawarkan mediasi ke pihak perusahaan. Tapi perusahaan tidak ada respons dan iktikad sama sekali," kata Gading kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).
Gading mengatakan, dalam kasus ini, Acho berposisi sebagai korban. Posisi Acho ini juga dialami oleh penghuni lainnya. Menurutnya, tulisan yang dibuat dan di-posting mewakili aspirasi Acho dan penghuni apartemen lainnya. Dalam mediasi tersebut sebenarnya ingin dicari win-win solution antara kedua belah pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi, Acho ini kan posisi sebagai korban, penghuni di apartemen tersebut yang dirugikan bersama penghuni lainnya. Jadi tulisan Acho yang ada di blog tersebut mewakili aspirasi penghuni lainnya. Mediasi itu digelar jadi maunya apa sih pihak apartemen? Apa mau dihapus tulisannya? Mau cari titik tengahnya seperti apa. Apalagi Acho dan penghuni lainnya sebagai korban," paparnya.
Gading mengatakan, penghuni apartemen juga sempat berdemo untuk mengeluhan hal yang sama. Hal ini dilakukan setelah pihak apartemen tidak memberikan respons ketika diajak mediasi.
"Ratusan penghuni di berbagai tower lain juga mengeluhkan hal yang sama. Mereka sempat aksi juga di depan Apartemen Green Pramuka. Itu dilakukan setelah tawaran mediasi dari penghuni apartemen tidak direspons perusahaan," ucap dia.
Baca juga: Ramai-ramai Dukung Acho Lewat #AchoGakSalah |
Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.
Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang.
Pada 5 November 2015, Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP. (jbr/dnu)