Polisi Limpahkan Acho Tersangka Cuitan Soal Apartemen Besok

Polisi Limpahkan Acho Tersangka Cuitan Soal Apartemen Besok

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 06 Agu 2017 13:26 WIB
Muhadkly Acho (Foto: Komario B.)
Jakarta - Berkas perkara pencemaran nama baik melalui ITE tersangka Mukhaldy alias Acho, telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan tersangka Acho ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Tahap dua Insya Allah besok," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu (6/8/2017).

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti terkait kasus tersebut. Sebelum proses pelimpahan, tersangka akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya itu kan prosedur dalam proses pelimpahan tahap dua, diperiksa kesehatan terlebih dahulu, kemudian administrasinya dilengkapi, baru diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Kasus Acho bermula saat dia menuliskan kekecewaannya terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, di blog pribadinya muhadkly.com pada 8 Maret 2015 silam.

Semula, stand up comedian ini berharap mendapatkan kawasan ruang terbuka hijau seperti yang dijanjikan pengelola. Akan tetapi, setelah menempati apartemen tersebut, Acho merasa apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.

Acho juga mengunggah cuitan di Twitter soal berita media massa terkait pungli di Green Pramuka Apartemen dan jawaban atas pertanyaan yang diajukan di Twitter. Gara-gara cuitan ini Acho dipolisikan pihak pengembang.

(mei/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads