Mengaku Polisi, Simson Todong Nelayan Pakai Mainan di Grogol

Mengaku Polisi, Simson Todong Nelayan Pakai Mainan di Grogol

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 17:12 WIB
Pelaku penodongan dan pemerasan di Grogol Petamburan dengan barang bukti berupa pistol mainan (Foto: Dok. Polsek Tanjung Duren)
Jakarta - Simson Parapat (33) ditangkap polisi karena menodong dan menggeledah seorang nelayan di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Aksi kejahatannya ini dilakukan bersama seorang rekannya yang bernama Ujang (30).

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Rensa Aktadivia mengatakan, Simson membawa sebuah pistol mainan untuk menodong korban bernama Wartani (22). Simson dan Ujang mendatangi Wartani yang tengah berjalan sendirian.

"Awal mula, saat korban berjalan sendirian di Jalan Perdana, datang kedua pelaku dari belakang menggunakan sepeda motor. Berhenti di depan korban, pelaku Simson Parapat turun dari motor dan menghampiri korban sambil mengeluarkan pistol mainan warna silver dari dalam tas selempang pelaku," kata Rensa lewat keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (3/8) sekitar pukul 21.30 WIB. Simson mengaku sebagai petugas kepolisian.

"Pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian dan menuduh korban telah melakukan pengeroyokan dan menyimpan narkoba. Kemudian pelaku menggeledah tubuh korban dan mengambil dompet dari saku celana depan sebelah kanan," ujar Rensa.

Setelah itu, kedua pelaku membawa korban ke Kompleks PT Djakarta Lloyd menggunakan sepeda motor yang dibawanya. Pelaku mengancam akan menembak Wartani jika berteriak.

Sesampainya di lokasi yang gelap tersebut, kedua pelaku menyuruh korban turun dan duduk. Wartani menolak dan Simson memukul kepala korban dengan gagang pistol mainan.

"Petugas keamanan Kompleks Djakarta Lloyd mengetahui kejadian tersebut dan menghampiri untuk menolong korban. Pada saat pelaku akan kabur, saksi tersebut langsung menendang hingga pelaku terjatuh. Lalu korban menarik baju pelaku dari belakang dan berhasil merebut pistol mainan pelaku," ucap Rensa.

Pelaku bernama Ujang lalu kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat. Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa pistol mainan warna silver dibawa ke Polsek Tanjung Duren untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 300 ribu. Sementara pelaku Simson disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (jbr/bag)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads