Empat parpol itu adalah Golkar, NasDem, PPP, dan Hanura, yang baru saja mendeklarasikannya. Ada lagi dukungan dari Perindo, yang tinggal diresmikan di rapimnas partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu.
Kembali ke dukungan empat parpol DPR, dengan UU Pemilu yang baru, perolehan kursi empat parpol itu pada Pemilu 2014 sudah lebih dari cukup bagi Jokowi untuk maju ke Pilpres 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU Pemilu yang baru, diatur presidential threshold (PT) atau syarat parpol/gabungan parpol bisa mengusung capres adalah memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya. Untuk Pemilu 2019, hasil Pemilu 2014 yang menjadi dasarnya.
Meski minus PDIP, gabungan suara Golkar, NasDem, PPP, dan Hanura sudah memenuhi syarat itu. PDIP hingga saat ini belum menyatakan apakah akan kembali mengusung Jokowi atau tidak pada Pilpres 2019.
Pada Pemilu 2014, Golkar meraih 14,75 persen suara, NasDem 6,72 persen suara, PPP 6,53 persen suara, dan Hanura 5,26 persen suara. Gabungan perolehan suara keempat parpol itu pada Pemilu 2014 sebesar 33,26 persen. Artinya, Jokowi sudah mengantongi tiket ke Pilpres 2019 dan jalannya semakin mulus.
Meski begitu, hingga saat ini belum terlihat siapa yang akan melawan Jokowi pada 2019. PKS sudah memberi sinyal siap bergandengan tangan lagi dengan Gerindra jika PT 20-25 persen dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi jika nanti ada yang menggugat.
Dengan niat Gerindra kembali mengusung Prabowo Subianto, terbuka peluang duel Jokowi versus Prabowo terulang pada Pilpres 2019. Apalagi hubungan Gerindra semakin baik dengan Partai Demokrat menyusul pertemuan Prabowo dan Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu.
Walau dianggap sulit mengingat syarat ambang batas capres UU Pemilu, masih terbuka kemungkinan munculnya capres alternatif.
Berikut ini peta kekuatan parpol pada Pemilu 2014 yang menjadi dasar pencapresan pada Pilpres 2019 berdasarkan UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR:
1. Partai NasDem 8.402.812 (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa 11.298.957 (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera 8.480.204 (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 23.681.471 (18,95 persen)
5. Partai Golkar 18.432.312 (14,75 persen)
6. Partai Gerindra 14.760.371 (11,81 persen)
7. Partai Demokrat 12.728.913 (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional 9.481.621 (7,59 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan 8.157.488 (6,53 persen)
10. Partai Hanura 6.579.498 (5,26 persen)
Dan ini data jumlah kursi DPR 10 parpol tersebut:
1. Partai NasDem (36 kursi atau 6,4% kursi DPR)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi atau 8,4% kursi DPR)
3. Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi 7,1% kursi DPR)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (109 kursi atau 19,4% kursi DPR)
5. Partai Golkar (91 kursi atau 16,2% kursi DPR)
6. Partai Gerindra (73 kursi atau 13% kursi DPR)
7. Partai Demokrat (61 kursi atau 10,9% kursi DPR)
8. Partai Amanat Nasional (48 kursi atau 8,6% kursi DPR)
9. Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi atau 7% kursi DPR)
10. Partai Hanura 6.579.498 (16 kursi atau 2,9% kursi DPR) (elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini