Polisi Selidiki Teman Tora yang Tawarkan Dumolid

Polisi Selidiki Teman Tora yang Tawarkan Dumolid

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 12:02 WIB
Rilis kasus penyalahgunaan narkotika oleh Tora Sudiro di Polres Jakarta Selatan (Foto: Ismail/detikHOT)
Jakarta - Polisi akan menyelidiki orang yang menawarkan obat terlarang dumolid kepada Tora Sudiro. Berdasarkan pengakuannya, Tora mendapatkan psikotropika tersebut dari teman yang berkunjung ke rumahnya.

"Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang teman yang berkunjung ke rumahnya dan menawarkan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (4/8/2017).


Tora mengatakan, temannya tersebut hanya berkunjung. Dia mengaku tak tahu nama temannya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih mendalaminya. Karena TS tidak bisa memberikan pernyataan yang jelas kepada kami. Dia menyampaikan tidak tahu namanya. Sudah lupa," ucap dia.

[Gambas:Video 20detik]

Tora mengatakan, satu strip dumolid yang berisi 10 butir itu dibelinya seharga Rp 250 ribu. Dia membeli sebanyak empat strip dan yang ditemukan polisi tinggal sebanyak satu trip.

Polisi mengatakan, penangkapan Tora bersama istrinya Mieke Amalia bukan karena mereka masuk ke dalam target opersi (TO). Pengungkapan ini didasarkan pada hasil pengembangan kasus sebelumnya.


"Ini adalah pengembangan kami tiga minggu lalu, diproses hukum sudah berjalan. Dan dari yang sudah kita lakukan penahanan menyampaikan bahwa Tora salah satu pengguna obat tersebut. Jadi kita membuktikan dari informasi tersebut. Kita langsung mendatangi kediaman Tora. Apakah betul ,dan hasilnya seperti itu," papar Vivick.

Tora disangkakan melanggar pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan Mieke dipulangan oleh polisi. Keduanya ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8) kemarin. (jbr/bag)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads