"Pengakuan TS bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari seorang teman yang berkunjung ke rumahnya dan menawarkan," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung di kantornya, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (4/8/2017).
Tora mengatakan, temannya tersebut hanya berkunjung. Dia mengaku tak tahu nama temannya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tora mengatakan, satu strip dumolid yang berisi 10 butir itu dibelinya seharga Rp 250 ribu. Dia membeli sebanyak empat strip dan yang ditemukan polisi tinggal sebanyak satu trip.
Polisi mengatakan, penangkapan Tora bersama istrinya Mieke Amalia bukan karena mereka masuk ke dalam target opersi (TO). Pengungkapan ini didasarkan pada hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Baca juga: Tora Sudiro Bukan Target Operasi Polisi |
"Ini adalah pengembangan kami tiga minggu lalu, diproses hukum sudah berjalan. Dan dari yang sudah kita lakukan penahanan menyampaikan bahwa Tora salah satu pengguna obat tersebut. Jadi kita membuktikan dari informasi tersebut. Kita langsung mendatangi kediaman Tora. Apakah betul ,dan hasilnya seperti itu," papar Vivick.
Tora disangkakan melanggar pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan Mieke dipulangan oleh polisi. Keduanya ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8) kemarin. (jbr/bag)