"Kami tidak masuk TS (Tora Sudiro) sebagai TO (target operasi) ya karena ini memang pure ini pengembangan informasi dari masyarakat," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk rekan-rekan yang Ikatan Manajer Indonesia pernah memang ketemu sharing bersama mengingat bahwa narkotika ini sudah merajalela se- Indonesia. Mengantisipasi kepada rekan-rekan artis supaya peduli bahwa narkoba harus sama-sama brantas dan kami sampaikan kepada manajer artis untul membantu aktif berperan dalam mencegah narkoba," papar dia.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap di kediamannya di perumahan Bali View, Tangerang Selatan sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (3/8). Dari rumah Tora, polisi menemukan 30 butir dumolid. Tora Sudiro sudah sekitar setahun menggunakan dumolid. Sedangkan istrinya baru lima bulan terakhir. Keduanya masuk kategori ketergantungan rendah.
Tora Sudiro yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan psikotropika ini selanjutnya akan ditahan. Sedangkan istrinya dipulangkan ke rumah dan disarankan untuk menjalani pengobatan.
(aan/rvk)