Soal Pidato Viktor, MKD DPR Tunggu Perkembangan Proses Hukum

Soal Pidato Viktor, MKD DPR Tunggu Perkembangan Proses Hukum

Elza Astari Retaduari - detikNews
Jumat, 04 Agu 2017 12:01 WIB
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Pribadi).
Jakarta - PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS berencana membawa pidato Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat ke ranah hukum. Meski sebagian juga ada yang ingin melaporkan Viktor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya akan menunggu perkembangan proses hukum.

"Sudah ada beberapa yang koordinasi mau melaporkan ke MKD. Yang bersangkutan akan dilaporkan ke pihak kepolisian," ujar Dasco saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (4/8/2017).

Namun Dasco menjelaskan, ada kebijakan di MKD soal kasus yang alat buktinya berupa rekaman. Kebijakan itu adalah menunggu hasil perkara di ranah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MKD sudah berapa lama ada kebijakan kalau ada kasus seperti ini, kita menunggu kepolisian sambil memantau. Kalau ada pelanggaran hukum nanti terbukti pasti ada pelanggaran etika. Baru bisa kita proses," sebut Dasco.


MKD menurut politikus Gerindra ini, tak bisa menggunakan rekaman sebagai alat bukti. Sementara pidato Viktor yang dianggap provokatif tersebar melalui grup WhatsApp dan viral di media sosial.

"Masalahnya alat bukti berupa rekaman itu hasil yurisprudensi, bila tidak diambil penegak hukum tidak bisa dipakai sebagai alat bukti. Iya itu yang dibawa ke MK," terangnya.

Apa yang dimaksud Dasco adalah soal kasus 'papa minta saham' yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto (SN) beberapa waktu lalu. Saat itu ketika dilaporkan ke MKD, eks Menteri ESDM Sudirman Said menjadikan rekaman sebagai alat bukti.

Novanto lalu mundur dari jabatan Ketua DPR sebelum putusan MKD. Kemudian Novanto melakukan judical review terkait masalah rekaman di UU ITE. Hasilnya, MK mengabulkan sebagian gugatan Novanto dan menyatakan rekaman yang tidak diambil penegak hukum tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.

Merujuk pada keputusan MK itu, MKD lalu memulihkan nama baik Novanto atas permohonan Fraksi Golkar. MKD pun juga memulihkan harkat dan martabat Novanto.


"Faktanya seperti itu, memang ada aturannya. Kita sudah pernah pakai itu waktu kasus SN, lalu ada hasil MK," jelas Dasco.

Untuk itu soal masalah Viktor, MKD menurutnya akan menunggu perkembangan kasus hukumnya. PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat yang disebut partai intoleran akan melaporkan Viktor ke pihak kepolisian.

"Makanya kami tunggu perkembangan proses hukum di pelaporan polisi. Kita pantau secara proaktif. Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, kita proses etiknya," ucapnya.

Meski begitu, MKD akan tetap menerima apabila ada pelaporan yang masuk mengenai Viktor. "Kita tetap verifikasi, tapi kalau alat bukti rekaman kita nggak bisa pakai," tambah Dasco.

Rekaman pidato Viktor pada sebuah forum tersebar luas. Pidato itu diketahui diambil di Kupang, NTT. Dalam pidatonya, Viktor menyebut Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN sebagai parpol yang intoleran dan mendukung ideologi khilafah karena menolak Perppu Ormas.

Viktor pun juga menyebut partai-partai tersebut tak mendukung keberagaman. Dia meminta kepala daerah-kepada daerah yang diusung 4 parpol tersebut tak dipilih di pilkada. Viktor sudah dihubungi, namun belum ada konfirmasi dari pihaknya. (elz/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads