"Menurut Pengakuan TS sudah satu tahun (konsumsi) dan baru dua hari yang lalu malam hari saat TS merasa susah tidur dia menggunakan satu tablet," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Tora mengaku mengonsumsi dumolid agar bisa menenangkan pikiran dan tidur pulas. "Karena alasannya aktivitas yang begitu tinggi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Tora Sudiro, polisi tidak menetapkan status tersangka pada Mieke Amalia. Sebab, Mieke hanya sebagai pengguna dan tidak terbukti memiliki obat keras itu.
Tora Sudiro dijerat UU nomor 5 tahun 1997 pasal 62 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.
(idh/rvk)










































