Vonis ini diberikan atas tindak pidana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Suparman didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan memakai form C6 milik orang lain.
Komisioner Divisi Hukum Panitia Pengawas Kota Jakut Benny Sabdo menganggap putusan majelis hakim masih dianggap minimal dengan mengambil hukuman paling singkat, yakni 24 bulan. Selain itu, menurutnya, vonis tersebut dinilai dapat memberi pembelajaran demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim diputuskan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakpus. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Fedrik Adhar menuntut terdakwa Suparman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
Suparman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 178A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Peristiwa ini terjadi pada Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, yang digelar pada Rabu (19/4). Suparman, yang merupakan warga Lampung, memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Koja, Jakut. Dia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri.
Suparman mengaku disuruh oleh Muni, rekan kerjanya, agar memilih di TPS 54. Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan. Lalu, diproses sebagai temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Sebagaimana diketahui, Pasal 178A UU No 10/2016 tentang UU Pilkada berbunyi:
"Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000" (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini