Pakai Hak Suara Orang Lain di Pilgub DKI, Suparman Divonis 2 Tahun

Pakai Hak Suara Orang Lain di Pilgub DKI, Suparman Divonis 2 Tahun

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 22:04 WIB
Sidang vonis kasus pelanggaran pemilu di PN Jakut (Dok. Sentra Gakkumdu Jakut)
Jakarta - Ketua majelis hakim I Wayan Dirjana menjatuhkan vonis 24 bulan penjara dan denda Rp 24 juta subsider satu bulan penjara kepada terdakwa Suparman.

Vonis ini diberikan atas tindak pidana dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Suparman didakwa melakukan tindak pidana pemilu dengan memakai form C6 milik orang lain.


Komisioner Divisi Hukum Panitia Pengawas Kota Jakut Benny Sabdo menganggap putusan majelis hakim masih dianggap minimal dengan mengambil hukuman paling singkat, yakni 24 bulan. Selain itu, menurutnya, vonis tersebut dinilai dapat memberi pembelajaran demokrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis kasus tindak pidana pemilihan tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi demokrasi yang jujur dan adil sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan demokrasi dalam hajatan pilkada," kata Benny lewat keterangan tertulis, Kamis (3/8/2017).

Vonis hakim diputuskan pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakpus. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Fedrik Adhar menuntut terdakwa Suparman pidana penjara 2 tahun 6 bulan.

Suparman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 178A UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Peristiwa ini terjadi pada Pilgub DKI Jakarta putaran kedua, yang digelar pada Rabu (19/4). Suparman, yang merupakan warga Lampung, memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Koja, Jakut. Dia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri.

Suparman mengaku disuruh oleh Muni, rekan kerjanya, agar memilih di TPS 54. Kasus ini ditemukan oleh Pengawas Pemilihan Lapangan Kelurahan Tugu Selatan. Lalu, diproses sebagai temuan No. 15/TM/Panwaskota.JU/IV/2017 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Sebagaimana diketahui, Pasal 178A UU No 10/2016 tentang UU Pilkada berbunyi:

"Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000" (jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads