Panwaslu Jakut Limpahkan Berkas Kasus Penggunaan C6 Orang Lain

Panwaslu Jakut Limpahkan Berkas Kasus Penggunaan C6 Orang Lain

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 22:04 WIB
Panwaslu Jakut melimpahkan berkas kasus penggunaan C6 orang lain/Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Ketua Panwaslu Jakarta Utara Ahmad Halim membenarkan informasi adanya seorang warga yang diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan memakai form C6 milik orang lain. Peristiwa ini terjadi saat Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

"Ya, benar," kata Halim saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Dia mengatakan, penggunaan form C6 milik yang terjadi pada Rabu (19/4) lalu diketahui oleh warga setelah warga berinisial S mencoblos. Hal ini bisa terjadi karena saksi, pengawas TPS dan KPPS tidak teliti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada warga yang kasih tahu, setelah dia mencoblos. Lalu saksi dan pengawas membawa Suparman dan diamankan oleh kepolisian serta dibawa ke kantor Panwas Kota. Hal ini bisa terjadi akibat semua tidak teliti," ujarnya.

Kasus ini lalu dilanjutkan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Kelurahan Tugu Selatan dengan melaporkan ke Panwaslu Jakut atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. S ketahuan menggunakan form C6 milik seorang warga Kelurahan Tugu Selatan lainnya bernama Hasan Basri.

"Kasus tindak pidana pemilihan ini terjadi pada tanggal 19 April 2017 sekitar pukul 10.00 WIB. Suparman, warga Lampung memilih di TPS 54 RW 07 Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Ia menggunakan C6-KWK II milik Hasan Basri," kata Komisioner Divisi Hukum Panwas Kota Jakut, Benny Sabdo saat dikonfirmasi terpisah.

Sehari kemudian, laporan tersebut masuk ke Polres Jakut dengan nomor berkas perkara LP/487/IV/2017/PMJ/Resju, tanggal 20 April 2017. Benny mengatakan, berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21) dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakut.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan dilimpahkan ke Kejari Jakut pada Jumat (5/5) lalu. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Masih nunggu teknis administrasi termasuk surat dakwaan," sambungnya.

Dalam kasus ini, S diduga melanggar pasal 178A UU 10/2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut berbunyi:

"Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000." (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads