Jaksa KPK Lie Putra Setiawan menyebut masih akan mendalami keterangan Fahd yang disampaikan dalam persidangan tersebut. Jaksa belum paham betul keterkaitan Said kenapa bisa disebut oleh Fahd.
"Saya belum jelas kalimat Fahd apa. Cuma, yang jelas, dia mengkaitkan dengan seseorang bernama Said," kata Lie seusai sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sidang, Fahd juga menyebut kasusnya yang terkesan politis dan minta agar seluruh pihak yang terlibat dijadikan tersangka. Menurut Lie, tidak semua keterangan akan dibutuhkan, apalagi tak terkait dakwaan.
"Ketika seseorang mengatakan punya alat bukti harusnya dia konfirmasi kami punya alat bukti nggak. Itu fakta yang disampaikan baru kami ketahui, yang dipakai jaksa di persidangan adalah terkait peristiwa yang di dakwaan. Kalau ada hal-hal lain belum tentu itu kami terima atau kami butuhkan," urai Lie.
"Kedua, ketika kami proses sebagaimana dalam hal ini Fahd yang beranggapan ini politis, lalu yang bersangkutan mengatakan ini merupakan proses tindak pidana hukum atas nuansa politik, takutnya kalau kami juga memproses perkara yang libatkan perdagangan dan pertanian, nanti jaksa dianggap bertani dan berdagang, gitu lo takutnya," canda Lie.
Meski begitu, Lie menegaskan semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan yang dianggap penting akan dianalisis. Apalagi jika hal itu berupa fakta dan didukung alat bukti.
"Harus kami tahu ini keterangan fakta apa, lalu fakta ini didukung alat bukti apa, apakah mengarah satu tindak pidana tentunya. Kalau pidana, harus korupsi, sehingga diproses oleh KPK. Jadi ini baru semacam data awal, tapi kami berterima kasih atas data tersebut," tutupnya.
Sebelumnya dalam sidang, Fahd sempat menyebut nama anggota Komisi VIII periode 2009-2014 Said Abdullah, yang saat ini menjabat Wakil Ketua Banggar, saat bertanya-jawab dengan Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Syamsuddin. Fahd menyebut saat program pengadaan Al-Quran ditolak di Kemenag dia sempat menelepon Said dan Zulkarnaen Djabar.
"Waktu itu Kemenag pertama tidak setuju, telepon beliau disadap? Isinya, Pak Syamsuddin dapat telpon dari saya, telepon ke Pak Zul HP-nya diberikan ke Pak Said. Pak Said sekarang anggota DPR. Dulu Pak Said Banggar Komisi VIII. Isinya menyebut sudah telpon Pak Syamsuddin, itu pekerjaan Pak Said dan Pak Zul," urai Fahd di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/8). (ams/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini