Kajari Pamekasan Kena OTT, Kejagung akan Tingkatkan Pengawasan

Kajari Pamekasan Kena OTT, Kejagung akan Tingkatkan Pengawasan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 03 Agu 2017 17:08 WIB
Widyo Pramono / Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono berpesan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah jangan lengah melakukan pengawasan kepada Kepala Kejaksaan Negeri. Sebab, Widyo mengatakan jaksa di daerah merupakan tanggung jawab Kajati.

"Saya sudah warning kepada Kajati pada saat raker pun warning. Kajati saya sudah bilang jangan sampai Kajati di wilayah itu lengah. Jangan Kajati di wilayah itu tidak kontrol, jangan nggak. Jadi di wilayah itu tidak lakukan suatu pemantauan yang baik, saya sudah warning," kata Widyo, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017).

Widyo mengaku telah menurunkan tim klarifikasi dari Jamwas untuk melakukan penelitian apakah ada pelanggaran etik di sana. Sementara itu, Widyo mengatakan tidak menutup kemungkinan Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung akan diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita teliti, tidak tertutup kemungkinan sejauh mana, ada keterlibatan yang mekanismenya salah," kata Widyo.

Sebab menurutnya Kejaksaan tidak boleh berhenti melakukan pengawasan untuk melakukan pencegahan.

"Kita tidak boleh berhenti untuk mekanisme pencegahan, mekanisme pembinaan, mekanisme pengontrolan, pengawasan yang harus kita lakukan fungsi waskat (pengawasan melekat) itu wajib berjalan di mana mana tempat itu nggak boleh lengah," kata Widyo.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka suap.

Suap itu diberikan Agus kepada Rudy untuk 'mengamankan' laporan penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan terkait dengan pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta. Suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads