Informasi dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (3/8/2017), menyebutkan BS tertangkap di Jl Cokroaminoto, Ubung, Denpasar, pada Jumat (28/7) malam. BS ditangkap dengan barang bukti 1 pipa kaca yang berisi sabu 0,2 gram.
"Berawal dari tersangka ZN yang tertangkap lebih dulu untuk memesan narkoba ke APR. Kemudian ZN disuruh datang ke kos di Jl Cokroaminoto. BS membeli sabu seharga Rp 300 ribu dari APR," kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Arta, saat dimintai konfirmasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berawal dari penangkapan ZN yang melakukan pemesanan kembali kepada APR. Disepakati ketemu di lokasi penangkapan dan mengaku membeli sabu dengan cara transfer sebesar Rp 3 juta. Kemudian barang ditempel di tempat umum yang telah ditentukan. APR merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2015 dan bebas pada Juli 2017 lalu," ujar Arta.
APR membeli sabu dari seseorang bernama TRY, yang kini jadi buron. Namun ZN (21) sudah menjadi pelanggan APR hingga terbongkarnya jaringan pengguna narkoba ini.
"ZN ditangkap di Jl Gunung Catur, Denpasar, dengan barang bukti satu paket sabu 0,11 gram. Penangkapan ZN berawal dari penangkapan MS. ZN menyembunyikan sabu di dalam helm hitam, membelinya dari APR seharga Rp 300 ribu, diberikan secara langsung," ucap Arta.
MS (22) ditangkap pada Jumat (28/7) sore, sebelum BS, APR, dan ZN ditangkap karena pengakuan penganggur yang tinggal di Ubung, Denpasar, tersebut. MS ditangkap di hotel di Ubung dengan paket sabu 0,10 gram.
"MS mengaku dapat sabu dari seseorang bernama APEL, yang keberadaannya tidak diketahui. Tersangka mengaku mengambil paket yang ditempel di tempat umum dan membayar Rp 400 ribu," tutur Arta.
Dari keempatnya, polisi juga menangkap AYH (23) dan KAR di Jl Cokroaminoto, Denpasar. Keduanya ditangkap bersamaan dengan BS karena hendak menggunakan narkoba bersama-sama. (vid/rvk)










































