"Dalam konteks pencegahan dana desa, KPK telah menyelesaikan kajian pengelolaan dana desa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
Laode mengatakan hasil kajian tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah. Apalagi dalam pengelolaan dana desa mempunyai kelemahan empat aspek yakni regulasi, tata laksana, pengawasan dan sumber daya manusia yang mengelola dana desa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian tersebut dilakukan, menurut Laode pemerintah mengalokasikan dana desa untuk seluruh kabupetan dan kota dengan total Rp 67 triliun. Maka dari total anggaran dana desa tersebut, setiap desa mendapatkan Rp 1 miliar.
"Kenapa kajian itu penting karena tahun 2017 pemerintah alokasikan Rp 67 triliun disalurkan melalui kabupaten dan kota, hampir satu miliar per desa. Uang dianggarkan desa Rp 67 triliun tidak mencapai sasaran. Berharap KPK semua pihak mengelola dana dengan baik agar tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Laode.
Baca juga: OTT di Pamekasan, Nilai Proyek Rp 100 Juta Tapi Suap Rp 250 Juta
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus suap 'pengamanan' kasus di Desa Dassok, Pamekasan. Lima orang itu yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok bernama Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Uang suap diberikan Rp 250 juta dari Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Suap itu diberikan agar Kejari Pamekasan tidak menindaklanjuti pelaporan sebuah LSM kepada Kejari Pamekasan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta. (fai/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini