"Kalau alat buktinya, cukup silakan ditindaklanjuti sampai tuntas. Tapi yang diingat bahwa itu oknum," kata Kapuspenkum M Rum ketika dihubungi detikcom, Rabu (2/8/2017).
Dia berujar para jaksa telah diberi pengawasan dan diingatkan soal standard operating procedure (SOP) dalam menangani perkara. Namun dia heran mengapa masih ada oknum yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah mengingatkan ini tidak ada kaitan dengan sistem. Ini oknum," tuturnya.
Meski begitu, dia mengaku belum mendapatkan banyak informasi mengenai hal ini lebih lanjut. Namun dia mempersilakan KPK memproses hukum Rudy Indra Prasetya.
"Kita belum tahu terkait kasus apa, tapi kalau ada bukti silakan diproses, kita tidak menghalangi akses," katanya. (yld/dnu)