Korupsi, Bendahara PKS Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR
Selasa, 10 Mei 2005 17:10 WIB
Jakarta - Meski kasus dugaan korupsinya senilai Rp 5,4 miliar tengah bergulir di persidangan, Luthfi Hasan Ishaaq, bendahara DPP PKS dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR. Komisaris PT Atlas Jaringan Satu ini disebut-sebut telah melakukan wanprestasi. Tudingan datang dari Direktur Utama PT Osami Multimedia, Amalya Murad, rekan bisnis Luthfi.Kali ini, Amalya yang didampingi penasihat hukumnya Fahmi Bachmid datang mengadu ke Badan Kehormatan DPR di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/5/2005). Rombongan diterima Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf."Kami minta badan kehormatan untuk mencermati kasus ini, karena kami khawatir status Luthfi sebagai anggota DPR komisi I mempengaruhi jalannya proses pengadilan," kata Fahmi.Menanggapi hal ini, Ketua Badan Kehormatan Slamet Effendy Yusuf berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut."Kami akan segera menyampaikan laporan tersebut ke rapat badan kehormatan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti," ujarnya.Luthfi adalah Komisiaris PT Atlas Jaringan Satu, sebuah perusahaan pemasok kartu perdana dan voucher isi ulang. Melalui direkturnya, Olong Achmad, PT Atlas menjalin kerjasama dengan Amalya Murad, Direktur PT Osami Multimedia yang bergerak di bidang penjualan kartu perdana dan voucher isi ulang.Setelah kerjasama berlangsung beberapa waktu, PT Atlas tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajibannya sehingga meninggalkan utang Rp 5,4 miliar. Utang untuk pembayaran kartu perdana dan voucher isi ulang, menurut perjanjian dibayar paling lambat 26 November 2004 namun tak pernah dipenuhi. Luthfi akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan turut serta melakukan tindak pidana dan penggelapan. Selain itu, Luthfi pernah dipanggil sebagai saksi dan tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.
(aan/)











































