Dirutnya Jadi Tersangka, PT IBU Beri Pendampingan Hukum

Dirutnya Jadi Tersangka, PT IBU Beri Pendampingan Hukum

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 16:58 WIB
Gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) (Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (IBU) berinisial TW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini prosesnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Juru Bicara PT IBU Louisa Tuhatu menyatakan, pihak perusahaan akan memberikan pendampingan hukum kepada TW selama menjalani proses di Bareskrim.

"Kami sejak awal masalah ini masuk ke proses hukum, selalu memberi pendampingan hukum," ujar Louisa saat dihubungi detikcom, Rabu (2/8/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


TW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kecurangan dalam pencantuman Acuan Kecukupan Gizi (AKG) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Beras merek Maknyuss dan Ayam Jago produksi PT IBU mencantumkan AKG dalam label kemasan. Padahal AKG hanya dicantumkan pada makanan olahan .

"AKG ini ditampilkan dalam kemasan di luar sebuah makanan olahan. Bukan bahan baku, tapi yang sudah diolah," ujar Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (2/8).

Dirutnya Jadi Tersangka, PT IBU Beri Pendampingan Hukum Martinus Sitompul (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)

Kedua, PT IBU diduga memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai hasil uji laboratorium. Mutu asli beras tidak sesuai dengan kualitas mutu sebagaimana SNI yang tercantum dalam kemasan.

Dugaan pelanggaran ketiga terkait dengan aturan kemasan. Beras Maknyuss dan Ayam Jago tidak memiliki sertifikat SNI, melainkan hanya menggunakan sertifikat SNI PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti). (rna/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads