Direksi Mandiri yang Jadi Tersangka Lebih dari Satu

Direksi Mandiri yang Jadi Tersangka Lebih dari Satu

- detikNews
Selasa, 10 Mei 2005 16:46 WIB
Jakarta - Meski namanya masih dirahasiakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Hendarman Supandji memastikan tersangka baru kredit macet Bank Mandiri dari jajaran direksi.Direksi ini diakui Hendarman telah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Kejagung, dan jumlahnya lebih dari satu orang."Kelihatannya iya (direksi). Jumlahnya lebih dari satu," ungkap Hendarman usai rapat Tim Pemberantasan Tipikor yang diketuainya di Kantor Kepresidenan, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, (10/5/2005).Direksi Bank Mandiri ini diduga terlibat pemberian kredit yang kini mandek kepada empat perusahaan, yakni PT Cipta Graha Nusantara, PT Lativi Media Karya, PT Artha Brahma Texindo, dan PT Siak Jamrud Pusaka. Total kredit macet di empat perusahaan ini tidak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1,3 triliun.Beberapa direksi Bank Mandiri yang pernah diperiksa antara lain ECW Neloe (Dirut), I Wayan Pugeg (Wadirut), M Sholeh Taspiran (Direktur Corporate Banking), Omar S Anwar (Direktur Consumer Banking), dan K Keat Lee (CFO & SEVP Finance and Strategy). I Wayan Pugeg bahkan sampai enam kali menjalani pemeriksaan di Kejagung."Ya yang mengizinkan pemberian kredit terhadap empat perusahaan itu lah," kata Herdarman saat ditanya identitas tersangka baru itu.Dijelaskan Hendarman, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim I Kejaksaan Agung yang diterimanya Selasa pagi, disebutkan para direksi ini diduga kuat melakukan penyimpangan terhadap penentuan pemberian kredit. Pemeriksaan tim Kejaksaan selanjutnya adalah menyidik, apakah ada unsur kesengajaan dalam penyimpangan tersebut atau tidak."Katanya kan pemberian kredit harus hati-hati, ternyata ada ketentuan yang harus ditaati tapi disimpangi. Kalau disimpangi, negara rugi," katanya.Hendarman menjelaskan, saat ini dia tidak dalam kapasitas mengumumkan nama-nama tersangka baru kasus Bank Mandiri. Sesuai prosedur yang berlaku, dia harus melaporkan hasil kerja Tim I Kejaksaan Agung yang memeriksa para direksi Bank Mandiri kepada Jaksa Agung terlebih dahulu.Jaksa Agung kah yang secara resmi akan mengumumkan nama-nama tersebut kepada publik? Dia juga membantah pihaknya hanya akan menetapkan tersangka sampai level kepala cabang, dan mengamankan para direksi di kantor pusat sebagaimana yang sering terjadi dalam kasus-kasus kredit di Bank BUMN lainnya. "Oh nggak, nggak akan. Ini serius kok," tandasnya.Saat didesak kembali identitas direksi Bank Mandiri yang akan ditetapkan sebagai tersangka, Hendarman mengatakan, "Nah, nah, pertanyaan. Nanti saya tutup mulut lho. Saya harus menghormati etika dan prosedur, kan nggak elok kalau belum melapor ke Jaksa Agung sudah saya ungkapkan di sini."Pada kesempatan itu, Hendarman juga menyampaikan, Rabu besok 11 Mei 2005, BPK akan menyerahkan kembali beberapa nama perusahaan yang menerima kredit Bank Mandiri yang telah selesai diaudit.Diduga akan ada kredit macet baru lagi, sebab total perusahaan yang diaudit BPK ada 28, dan yang diserahkan baru empat perusahaan. "Besok mereka (BPK) akan menyerahkan sisanya," kata dia. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads