"Kalau pun sekarang akhirnya dihukum dengan 8 bulan tersebut, itu ada 2 hal. Pertama adalah negara tetap pada akhirnya berpokok pada pemidanaan, baik pada niat baik atau tidak. Jadi yang dilihat adalah ujungnya anda menguasai drugs. Titik. Untuk apa (drug) itu akhirnya tidak diexplore di dalam sidang," kata Asmin dalam diskusi di Bakoel Koffie, Cikini, Jalan Cikini Raya No 5, Jakpus, Rabu (2/8/2017).
Menurut Asmin, sebaiknya kasus itu tidak sampai tahap putusan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Koordinator Advokasi Rumah Cemara, Subhan Panjaitan menyatakan Rehabilitasi adalah upaya proses pemulihan dengan sasaran para pecandu, penyalahguna dan korban narkoba. Program ini yang dapat memfasilitasi proses pemulihan bagi setiap pasien.
"Banyak pihak melihat pengguna narkoba dari perspektif moral dan hukum. Persepsi ini yang akhirnya menimbulkan stigma dan diskriminasi bukan hanya terhadap pengguna namun juga kepada orang-orang terdekat," ujar Subhan.
Sementara itu, Ketua Lingkar Ganja Nusantara (LGN), Dhira Naraya menyatakan vonis 8 bulan penjara untuk Fidelis merupakan putusan yang perlu diapresiasi.
"Ini hal yang luar biasa, mengingat UU Narkotika itu kan, enggak ada orang dengan kasus ganja medis divonis 8 bulan, rata-rata 5 tahun ke atas. Makanya hari ini sejarah untuk bangsa Indonesia, jauh di bawah hukuman yang seharusnya bagi orang yang menanam, dia memberikan ganja kepada istrinya," cetus Dhira di tempat yang sama. (asp/rvk)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 