Beras merek Maknyuss dan Ayam Jago produksi PT IBU mencantumkan AKG dalam label kemasan. Padahal AKG hanya dicantumkan pada makanan olahan .
"AKG ini ditampilkan dalam kemasan di luar sebuah makanan olahan. Bukan bahan baku, tapi yang sudah diolah," ujar Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Martinus Sitompul dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencantuman AKG dalam kemasan pangan olahan menurut Martinus menjadi acuan bagi para konsumen. Namun AKG yang terdiri dari energi, protein, lemak, karbohidrat ditegaskan Martinus hanya untuk produk olahan.
"Tapi PT IBU cantumkan AKG. AKG bila sesorang ingin butuh karbo rendah, maka kita bisa tahu angka karbonya berapa. Di situ kita bisa memilih atau nggak memilih, itu (untuk) bahan olahan. Tapi kalau beras belum ada AKG-nya di situ," papar dia.
Kedua, PT IBU diduga memperdagangkan beras Maknyuss dan Ayam Jago dengan mutu yang tidak sesuai hasil uji laboratorium. Mutu asli beras tidak sesuai dengan kualitas mutu sebagaimana SNI yang tercantum dalam kemasan.
"Ditampilkan (beras) ini memiliki SNI 2008. Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, ada yang menyatakan dia mutu satu. Tapi setelah diperiksa di lab, bukan mutu satu, dua, malah di bawahnya," sambung Martinus.
Dugaan pelanggaran ketiga terkait dengan aturan kemasan. Beras Maknyuss dan Ayam Jago menggunakan sertifikat SNI PT Sukses Abadi Karya Inti (Sakti).
"Kemasan yang ada seharusnya sesuai dengan di mana (produk) itu diproduksi, (tapi) ternyata nggak. PT Sakti ternyata diproduksi PT IBU. Ini menyulitkan pengawasan stakeholder terkait berapa jumlah produksi dan berapa yang didistribusi," paparnya.
Polisi dalam kasus ini sudah memeriksa 24 orang saksi dari manajemen, supplier dan pihak terkait produksi, distribusi dan penjualan. Polisi juga memeriksa 11 orang ahli yang sudah menguji beras secara laboratorium.
Atas dugaan pidana ini, TW disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 144 jo Pasal 100 (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i dan atau Pasal 9 h UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 382 KUHP. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini