Berikut pasal berlapis yang dijeratkan kepada TW sebagaimana dilansir Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017):
1. UU Pangan
TW dijerat Pasal 144 juncto Pasal 100 (2) UU Nomor 18/2012 tentang Pangan. Pasal 144 berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Pasal 100 ayat 2 berbunyi:
Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada label.
2. UU Perlindungan Konsumen
TW dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i dan/atau Pasal 9 h UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 8 ayat 1 huruf e, f, i berbunyi:
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Adapun Pasal 9 huruf h berbunyi:
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
Lalu berapa ancaman hukumannya bila melanggar pasal di atas? Pasal 62 mengancam dengan hukuman 5 tahun penjara.
3. UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
TW dikenakan Pasal 3 UU TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara. Pasal 3 selengkapnya berbunyi:
Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
4. KUHP
Pasal 382 bs KUHP juga dikenakan polisi kepada TW. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Pasal warisan penjajah Belanda itu berbunyi:
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta merugikan penanggung asuransi atau pemegang surat bdemerij yang sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan, mendamparkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tak dapat dipakai, kapal yang dipertanggungkan, atau yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bdemerij, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini