"Jenis Minions, kita sudah konfirmasi," kata Eko seusai jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
Eko mengatakan jenis ekstasi tersebut hampir seluruhnya berasal dari Belanda. Di Negeri Kincir Angin, lanjut Eko, pemerintah melegalkan penggunaan narkotika, dengan catatan, digunakan di area tertentu.
"Itu adalah yang dikeluarkan oleh Belanda. Karena di sana sudah ada area khusus untuk menggunakan sabu atau ekstasi dan ganja. Tapi yang jelas ini dari Belanda," jelas Eko.
Polisi menggagalkan penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dan menyita 2,2 kg sabu dari tangan sindikat ekstasi internasional pada 21 Juli lalu. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 3 tersangka, yang salah satunya tewas lantaran melawan petugas.
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang hidup, yaitu penerima ekstasi Liu Kit Cung dan kurir Erwin, mereka dikendalikan seorang narapidana Lapas Nusakambangan bernama Aseng. Aseng diketahui masuk bui atas kasus yang sama dan sedang menjalani hukuman 15 tahun penjara. (aud/asp)











































