DPR Pertanyakan Alasan BPK Hentikan Audit KPU
Selasa, 10 Mei 2005 12:48 WIB
Jakarta - Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menghentikan audit investigatif terhadap 10 proyek pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) memunculkan spekulasi. BPK harus menjelaskan secara resmi alasan dihentikannya audit investigatif itu. "Alasan harus disampaikan secara kelembagaan, karena kita juga secara resmi telah minta BPK untuk terus melanjutkan audit investigatif," kata Ketua Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan ketika ditemui wartawan di gedung DPR RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/5/2005).DPR meminta BPK berkoordinasi dengan KPK terkait dihentikannya audit investigatif terhadap 10 item pengadaaan logistik KPU. Alasan dihentikan audit selama ini adalah banyaknya data-data yang sudah disegel oleh KPK. Kalau hal ini terjadi, maka harus ada rapat koordinasi antara BPK, penegak hukum dan DPR. "Nantinya jawaban BPK dapat dijadikan dokumen negara dalam mengangani kasus KPU," tutur Ferry.Sebagai informasi, anggota BPK Baharuddin Aritonang menjelaskan, rapat BPK telah memutuskan untuk tidak melanjutkan audit atas 10 item proyek pemilu. Hasil audit lima item yang telah diserahkan ke DPR merupakan yang terbesar dari ke-15 item yang ada, dan sudah cukup.Apalagi, kata Aritonang, data-data dan arsip-arsip terhadap item-item proyek lainnya telah disita oleh KPK. Kelima item yang telah diaudit oleh BPK adalah pengadaan kotak suara, surat suara, tinta sidik jari, sampul/amplop suara, dan teknologi informasi (TI), dengan indikasi penyimpangan mencapai Rp 90 miliar.Adapun ke-10 item lainnya yang dipending BPK adalah pengadaan kendaraan dinas KPUD, kartu pemilih, formulir, rumah anggota KPU, piagam untuk KPUD, film surat suara, validasi film surat suara, kertas surat suara, bilik suara, dan biaya transportasi logistik pemilu.
(atq/)











































