Namun Menristekdikti M Nasir mengatakan masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik. Nasir mengaku enggan membesarkan masalah hal tersebut.
"Selesaikan dengan baik, wong masalah kecil, kan. Selesaikan dengan baik," kata Nasir di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wah, itu urusannya kampus, bukan saya. Saya setelah ini saya tanyakan, saya nggak tahu, dan saya ingin selesaikan dengan baik," kata Nasir.
Akan tetapi, apakah Nasir mempunyai niat agar dua mahasiswa tersebut dibebaskan. Nasir mengatakan masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik.
"Diselesaikan dengan baik, ya, oke," kata Nasir.
Dalam kasus ini, dua mahasiswa tersebut melanggar UU ITE karena mengunggah foto piagam sindiran di Facebook dan Instagram. Posting-an itu dianggap mencemarkan nama baik Unnes dan Menristekdikti.
Gambar piagam tersebut menjadi viral di kalangan aktivis mahasiswa, termasuk foto surat panggilan dari kepolisian terhadap Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unnes Muhamad Adib.
Adib dipanggil oleh penyidik Polrestabes Semarang hari Rabu (26/7) sebagai saksi karena menandatangani piagam dan menyerahkannya kepada M Nasir.
Pada piagam tersebut tercantum nama M Nasir dan di bawahnya bertulisan 'Telah mencederai semangat asas ketunggalan UKT di perguruan tinggi'. Piagam ditandatangani oleh Adib selaku Presiden BEM Unnes. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini