"Iya benar (edaran tes urine). Ini untuk memerangi narkoba," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah kepada detikcom, Selasa (1/8/2017).
Surat perintah dikeluarkan Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) MA tertanggal 31 Juli lalu. Badilum akan meminta laporan hasil razia secepatnya.
"Ini ditunjukan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi. Sifatnya segera melaksanakan," kata Abdullah.
Abdulah menampik perintah itu turun karena kekecewaan Ketua MA, Hatta Ali, yang mendapati laporan hakim PN Liwa tertangkap kedapatan narkoba.
"Tidak hanya itu. Ini semua, artinya di bawah Pengadilan Tinggi, ada Pengadilan Negeri yang banyak. Jadi dalam rangka mendukung pemerintah memerangi narkoba," papar Abdullah.
Kendati masalah waktu pelaksnaan, Abdullah mengatakan kalau itu kewenangan dari PT. MA meminta dilakukan kordinasi dengan BNN.
"Untuk melakukan pelaksanaan kerja sama dengan BNN di daerah. Waktunya tergantung Ketua PT dan diserahkan kepada PT," pungkasnya.
Baca juga: Digerebek Polisi, Hakim Firman Sedang 'Fly' |
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku kecolongan dengan adanya hakim Firman Affandy yang digerebek polisi saat sedang memakai narkoba. MA tidak akan memberikan toleransi kepada hakim yang memakai obat terlarang.
Hatta berjanji akan memecat hakim Firman Affandy (35) jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Apalagi, MA sudah memecah tiga orang hakim karena terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Firman Affandy merupakan Hakim di Pengadilan Negeri Liwa, Lampung Barat. Ia ditangkap aparat Polres Kota Bandar Lampung usai mengonsumsi sabu di rumahnya, Jumat (14/7/2017) malam. (edo/asp)











































