Tiga tersangka yang dipanggil berlatar Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. Mereka adalah Kepala Dinas Syaftiandi, serta 2 pegawai, Ari dan Merianto. Sementara 2 orang lainnya yaitu Haris Taufan Tura yang merupakan karyawan PT Rico Putera Selatan milik tersangka Rico Dian Sari, dan seorang lagi bernama Syahrul Anwar.
"Syaftiandi, Ari, dan Merianto akan diminta keterangan atas tersangka LMM (Lily Martiani Maddari). Sementara Haris Taufan Tura dan Syahrul Anwar untuk tersangka RM (Ridwan Mukti)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit fee yang diterima Ridwan itu terkait proyek pembangunan peningkatan jalan Tes-Muara Aman, Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 37 miliar serta pembangunan peningkatan jalan Curup-Air Dingin, Rejang Lebong, dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Menurut KPK, Ridwan Mukti dijanjikan mendapat fee dari Jhoni Wijaya sebesar Rp 4,7 miliar, yang merupakan komitmen 10 persen per proyek.
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka penerima, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, dan Rico Dian Sari. Sedangkan tersangka pemberi uang suap adalah Jhoni Wijaya. (nif/dhn)