Julianto Sudrajat merupakan seorang karyawan bank swasta di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Sementara Dafi seorang petugas Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Julianto dan Dafi sama-sama berkenalan dengan Arti lewat media sosial Facebook. Mereka berkomunikasi lewat media sosial atau pun aplikasi perpesanan lainnya sebelum akhirnya kopi darat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah saya mengirimkan foto KTP, dia lalu mau datang ke rumah orang tua saya," kata Julianto saat ditemui detikcom di rumahnya di Matraman, Jakarta Timur, Jumat (7/7/2017) malam.
Seorang teman yang bersama Julianto saat ditemui detikcom kemudian bercerita tentang Arti yang kemudian mengunggah KTP Julianto ke media sosial dan menudingnya sebagai penipu. Bahkan Julianto disebut oleh Arti telah kabur dan menghamilinya.
Di sisi lain, Dafi alias Ahmad Maulana (28) juga mengalami hal serupa. Salinan KTP-nya diminta oleh Arti yang kemudian disebar lewat media sosial Instagram dan menyebutnya sebagai penipu.
k
Dafi bercerita, dia sempat berhubungan dengan wanita warga Kayu Manis, Jakarta Timur, itu. Pertemuan itu terjadi pada awal Juni 2017.
Namun asmara mereka berdua tak berjalan lama. Bermodal kenalan dari Facebook, Dafi mengaku kecewa karena penampilan Arti yang asli beda dengan foto di FB.
"Awalnya (kenalan) lewat FB, awalnya kenalan gini-gini. saya samperin ke rumahnya, ternyata lain dengan di fotonya, ya sudah saya tolak saja cintanya," ucap Dafi saat ditemui di Kantor PPSU Tanah Abang, Jl KH Mas Mansyur, Jakpus, Sabtu (8/7).
Kini, Arti telah ditetapkan sebagai tersangka ITE. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. (idh/idh)











































