"Alasan melakukan order fiktif yaitu dikarenakan merasa disakiti oleh Julianto," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo, Senin (31/7/2017).
Andry menjelaskan Sugiarti mengaku mempunyai keinginan agar Julianto menikahinya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Julianto. Karena sakit hati, Sugiarti melakukan perbuatan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Julianto di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi telah menetapkan Sugiarti sebagai tersangka dalam kasus ini. Sugiarti mengaku dibantu oleh kedua keponakannya yang berinisial FH dan R.
Dalam kasus ini, tersangka Sugiarti belum ditahan. Polisi juga terus mendalami motif kasus tersebut.
"Kita nanti akan dilakukan pemanggilan kedua untuk mendalami motif," ucap Andry. (ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini