Sidang vonis akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017). Saipul sendiri telah menyampaikan nota pembelaan di sidang sebelumnya.
Dalam surat tuntutan, Saipul diduga menyuap hakim di PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi, Rp 250 juta, di mana Rp 50 juta di antaranya untuk setting hakim. Kala itu Ifa merupakan Ketua Majelis Hakim di kasus pencabulan yang melibatkan Saipul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara |
Hanya saja Saipul membantah bahwa uang itu miliknya. Saipul menegaskan uang tersebut merupakan bayaran fee kakaknya, Syamsul Hidayatullah, selaku manager. Uang diambil Syamsul dengan surat kuasa dari Saipul.
Saipul dijerat dengan Pasal ayat 1 huruf b UU Tipikor tentang suap kepada penyelenggara negara. Namun ia terlepas dari jeratan Pasal 6 tentang percobaan suap kepada hakim.
Jaksa menjelaskan, saat Rohadi menerima uang dari Syamsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil, Rohadi menyebut pengaturan setting hakim atas sepengetahuan hakim Ifa Sudewi. Hakim Ifa merupakan ketua majelis di perkara dugaan pencabulan Saipul Jamil.
"Kenapa kita berpendapat demikian, karena keterangan Rohadi selain dia sendiri yang menerangkan kalau dia melakukan pengurusan itu dengan sepengetahuan Bu Ifa, ternyata tidak dibenarkan Bu Ifa karena menurut Bu Ifa dia tidak pernah memerintahkan dia (Rohadi) untuk mempersiapkan acara pelantikan itu tidak ada," jelas jaksa pada KPK, Muhammad Nur Azis, Rabu (26/7). (rna/knv)











































