"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan," kata jaksa pada KPK, Afni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Uang Rp 250 juta dari rekening Saipul diyakini untuk diberikan kepada hakim dalam rangka mempengaruhi putusan hakim dalam perkara pencabulan. Hanya saja, jaksa tak menyertakan Pasal 6 dalam tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, meski uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, namun diyakini Saipul mengetahui terkait pemberian tersebut. Saipul sebelumnya sudah tahu Syamsul akan membantu mengurus perkaranya. Selain itu, Saipul juga disebut aktif mencari tahu perkembangan pengurusan perkaranya.
"Apabila benar terdakwa tidak pernah mengetahui sejumlah uang dimaksudkan oleh Syamsul Hidayatullah untuk mengurus perkaranya, maka saudara terdakwa melarang Syamsul Hidayatullah sejak pertama," jelasnya.
Uang diberikan melalui Syamsul kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Pada akhirnya Saipul divonis 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
"Terdakwa sudah tahu perkaranya akan dilakukan pengurusan oleh Syamsul Hidayatullah dengan mengkondisikan hakim dan untuk itu diperlukan sejumlah uang yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah hakimnya," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, Saipul diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (rna/dhn)











































