KPK Periksa Saksi yang Ungkapkan Kebohongan Ketua KPU
Senin, 09 Mei 2005 22:21 WIB
Jakarta -
Selama ini Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin mengaku tidak mengetahui pemberian suap oleh Mulyana kepada auditor BPK Khairiansyah. Nampaknya Nazaruddin harus meralat pengakuannya, karena KPK mempunyai saksi yang menyatakan ia berbohong."Ada dua saksi lagi yang akan diajukan KPK, salah satunya membenarkan ketua KPU mengetahui tentang pemberian dana yang dilakukan Mulyana," kata kuasa hukum Plh Sekjen KPU Sussongko Suhardjo, Goenawan Oetomo pada wartawan usai menemani kliennya diperiksa di KPK, Jl. Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2005)."Saksi tersebut adalah staf KPU, pegawai," kata Goenawan tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa saksi tersebut, meski sudah didesak oleh wartawan.Para saksi rencananya akan diperiksa KPK Rabu (11/5/2005) lusa. Saksi kedua akan menyerahkan bukti berupa Surat Perintah Jalan (SPJ) sebesar Rp 20 juta atas nama Kabiro Logistik KPU RM Purba yang ditandatangani mantan Sekjen KPU Safder Yusacc."SPJ sebagai uang pengganti pegawai BPK yang melakukan perjalanan ke Medan. Rp 20 juta itu termasuk Rp 100 juta yang diberikan Purba, Rp 50 Juta diberikan pada Mulyana untuk melakukan penyuapan dan Rp 30 juta diserahkan kepada Mubari," ungkap Goenawan."Bukti-bukti ini untuk mengcounter keterangan dari Mulyana dan Purba yang sebelumnya menyatakan mereka tidak melakukan suap," lanjutnya.Sussongko yang diperiksa dari pukul 12.50 WIB hingga 20.35 WIB, tidak mau berkomentar apapun pada wartawan. Kuasa hukumnya yang lain, Erick S Paat mengatakan Sussongko akan membeberkan kasus KPU ini setelah dua saksi itu diperiksa.Sussongko diajukan 13 pertanyaan dari para penyidik KPK untuk melengkapi BAP-nya dalam kasus dugaan penyuapan. Sebenarnya ia juga dijawalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hamdani Amin terkait penerimaan dana Rp 20 Miliar yang berasal dari dana rekanan KPU."Tapi karena sudah larut malam dan Pak Sussongko sudah lelah, akhirnya hanya melengkapi BAP saja," kata Erick.Saat ini tim penyidik KPK masih memeriksa Wakil Kepala Biro Keuangan KPU M Dentjik. Dentjik diperiksa sejak pukul 10.20 WIB dan sempat dibawa ke KPU untuk mengambil sejumlah barang bukti dari kantornya.
(fab/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































