"Sungguh menggelikan apa yang disampaikan Pak Jokowi terkait penetapan presidential threshold dalam UU Penyelenggaraan Pemilu. Menyederhanakan persoalan yang berbeda normanya dengan logika dan nalar yang sangat subjektif dan tidak rasional," ujar Sekretaris Fraksi PD Didik Mukriyanto dalam keterangannya, Jumat (28/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan melandaskan Pilpres 2019 kepada hasil Pileg 2014, memberikan makna bahwa siklus kepemimpinan nasional yang selama ini dalam ketatanegaraan dan konstitusi kita selama 5 tahun akan bisa begeser kepada siklus 10 tahun. Tentu kalau ini yang terjadi maka akan melanggar konstitusi kita," ujar Didik.
Demokrat memahami betul pembahasan UU Pemilu sepenuhnya ada di DPR dan Pemerintah. Namun, Didik mengatakan pasal ambang batas capres sebesar 20-25 persen merupakan 'pesanan' Jokowi.
"Publik harus mengetahui bahwa RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah inisiatif pemerintah. Dan dalam pembahasan, pemerintah lah yang sejak awal kukuh menginginkan presidential threshold 20-25%," sebut Didik.
PD tegas menolak ambang batas pengajuan capres 20 persen. Sebagai partai penyeimbang, Demokrat akan menjalankan tugas check and balances pelaksanaan dan kinerja pemerintah. Pengawasan ini agar pemerintahan tetap berjalan dalam koridor yang tepat.
"Dalam konteks pengelolaan negara yang berbasis good and clean governance agar tetap berjalan pada trek yang benar serta tidak melanggar konstitusi. Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, tidak perlu kebakaran jenggot dengan subjektivitasnya," cetus Didik.
Terakhir, Demokrat punya pesan untuk Jokowi dalam menjalankan pemerintahan. "Sebagai Presiden, sudah seharusnya Jokowi bisa memberikan pembelajaran dan legacy yang baik, cerdas, dan punya nilai edukatif apabila ingin menjadi negarawan," sindir Didik. (gbr/tor)











































