"Penangkapan dilakukan pada Sabtu (22/7) lalu di Jl Cok Agung Tresna, Denpasar," kata Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta kepada detikcom, Jumat (28/7/2017).
Petugas mendapatkan barang bukti 11 paket sabu siap edar dari remaja itu. Berat total sabu yang dijual remaja itu mencapai 50,58 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, Remaja itu mengaku sudah dua kali diperintah DMS untuk menempel paket sabu di tiang listrik sebagai modus pengiriman. Namun, dia tidak tahu berapa upah yang akan diberikan DMS.
"Tersangka mengaku pernah memakai sabu beberapa kali sebulan lalu hingga sebelum ditangkap," ucap Arta. (vid/idh)











































