"Pak Amien Rais tadi ikut salat Jumat di Istiqlal, beliau hadir. Hanya karena kesehatannya tidak memungkinkan beliau langsung meninggalkan tempat. Bukan nggak hadir," ujar Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Ma'arif kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).
Selain long march dari Masjid Istiqlal ke kawasan Monas di depan bundaran Patung Kuda, perwakilan massa mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarat Perppu dikeluarkan sudah diatur dan presiden tidak bisa sembarangan mengeluarkan pengganti undang-undang, kecuali ada 3 hal yang emergency dan kevakuman hukum dan ada hukum yang tidak memenuhi, dan Perppu ini tidak memenuhi 3 hal ini. Untuk itu, kami yakin memenuhi syarat dibatalkan oleh MK," ujar kuasa hukum GNPF Kapitra Ampera. (fdn/tor)